Jambi, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, perwakilan Pergerakan Rakyat Peduli Masyarakat (GERAM), serta unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jambi, di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (10/6).
Dalam pertemuan tersebut, GERAM menyampaikan aspirasi utama terkait pengelolaan sampah di lingkungan pemukiman. Salah satu poin paling ditekankan adalah permintaan agar tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi dalam pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
“Masyarakat melaporkan adanya oknum yang meminta biaya tambahan atau pungutan tidak resmi, padahal warga sudah membayar retribusi sesuai aturan. Kami minta dipastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar dalam urusan sampah ini,” ujar Koordinator GERAM di hadapan sidang.
Selain itu, GERAM juga meminta peningkatan frekuensi pengangkutan sampah dan pembersihan tempat pembuangan sementara agar tidak menimbulkan bau dan risiko penyakit, terutama saat musim hujan seperti sekarang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Kami akan meminta penjelasan tegas dari dinas terkait. Jika terbukti ada pungutan di luar aturan, akan diproses sesuai hukum. Pelayanan harus transparan dan tidak memberatkan rakyat,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga memberikan tanggapan, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan dan membuka saluan pengaduan bagi warga yang mengalami atau melihat praktik pungutan liar.
RDP berakhir dengan kesepakatan bersama: dalam waktu satu bulan ke depan, dinas akan menyampaikan laporan perkembangan pengawasan dan penertiban, serta sosialisasi tarif resmi retribusi sampah ke seluruh kelurahan di Kota Jambi.






