Polresta Jambi Berhasil Amankan Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai Rp7,1 Miliar  

Jambi, 2 Juni 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan puluhan ribu ekor benur lobster dalam operasi pengamanan sumber daya kelautan dan perikanan. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

 

Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan tim gabungan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi pada Selasa sore (2/6), berdasarkan informasi dan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan benur lobster yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.

 

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 48.000 ekor benur lobster yang dikemas dalam wadah-wadah khusus. Berdasarkan perhitungan dan harga pasar saat ini, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut mencapai Rp7,1 miliar,” ungkap Kapolresta di sela-sela pemaparan barang bukti.

 

Selain mengamankan benur lobster, pihak kepolisian juga menahan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengumpul dan pengepul yang akan mengirimkan barang tersebut ke luar wilayah Provinsi Jambi. Barang bukti dan tersangka kini dibawa ke Markas Komando Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penyidik menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah maupun aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur pembatasan serta larangan pengangkatan benur lobster dalam ukuran tertentu demi menjaga keberlanjutan populasi biota laut.

 

“Kami tegaskan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi kekayaan alam kita. Perdagangan ilegal ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami tidak akan mentolerir pelaku yang mengambil kesempatan mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan nasional,” tegas Kapolresta.

 

Saat ini penyidik masih mendalami jejaring perdagangan tersebut, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Polisi juga berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

 

Barang bukti berupa benur lobster tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan para tersangka akan dikenakan pasal yang mengatur tentang tindak pidana di bidang perikanan dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *