JAMBI — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mencatatkan keberhasilan besar dalam waktu singkat. Kurun waktu satu pekan saja, tim berhasil membongkar empat kasus peredaran narkotika di berbagai titik Kota Jambi, mengamankan lima orang tersangka, serta menyita barang bukti bernilai mendekati Rp 1 miliar.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026). Turut mendampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, beserta jajaran personel Satresnarkoba.
Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 1 Miliar Disita
Dari keempat perkara yang diungkap, total barang bukti yang diamankan:
– ✅ Sabu-sabu: 361,67 gram
– ✅ Pil ekstasi: 435 butir
– ✅ Refill etomidate: 199 buah (merek Yakuza, Ninja, dan Lovers)
Harga satupun refill etomidate mencapai Rp 4–6 juta, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga mendekati Rp 1 miliar. Kapolresta memperkirakan, penyitaan ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Rincian Penindakan di Empat Lokasi
Kasus 1 — Area Parkiran Karaoke Adinda, Jl. Akses Pasar Modern
Tersangka DF (24) ditangkap bersama 22 butir pil ekstasi. Barang didapat dari seseorang berinisial E yang masih diburu.
Kasus 2 — Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok
Dua tersangka DF (23) dan WY (24) diamankan membawa sabu seberat 29,67 gram. Salah satu pelaku mengaku meraup keuntungan Rp 11 juta. Pemasok berinisial R masih diselidiki.
Kasus 3 — Jalan Sunan Kalijaga, Kel. Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru
Tersangka RA (36) ditangkap dengan sabu 3,32 gram dan 7 refill etomidate. Identitas pemasok belum terungkap.
Kasus 4 — Wilayah Bagan Pete / Kawasan Mayang
Pengungkapan terbesar: tersangka M (45) diamankan bersama 413 butir ekstasi dan 192 refill etomidate. Barang diperoleh dari inisial E yang sudah dipantau keberadaannya. Sasaran peredaran didominasi usia 20–35 tahun ke atas.
Ancaman Hukuman & Seruan Kepada Masyarakat
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, empat lainnya sebagai pengedar.
Kapolresta Ananto Herlambang mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Jauhi narkotika. Mari kita ciptakan hal-hal positif dan menjaga generasi bangsa agar kelak menjadi generasi terbaik demi nusa dan bangsa,” tegasnya.






