JAMBI — Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kelima orang langsung ditahan, sementara satu orang belum bisa diperiksa karena sedang menjalani perawatan medis di Bukittinggi akibat sakit stroke.
Enam Tersangka
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. (F), S.E — Pengguna Anggaran Setwan DPRD Merangin periode 2019–Juni 2023 ✅ Ditahan
2. (HE), S.T., M.M — Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024 ✅ Ditahan
3. (Y), S.K.M — Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin 2019–April 2024 ✅ Ditahan
4. (RA), S.E — Pengguna Anggaran Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023–November 2024 ✅ Ditahan
5. I, S.H — Direktur CV. Berkah Bersama ✅ Ditahan
6. Z, S.Hi — Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024 ⚠️ Belum diperiksa
Tersangka keenam, Z, S.Hi, tidak hadir untuk diperiksa karena sedang dirawat inap di Rumah Sakit Pramita Labotarium Medis Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Bersangkutan didiagnosa menderita Cerebral Infarction (Stroke Iskemik) dan Hemiplegia (kelumpuhan satu sisi tubuh), berdasarkan surat keterangan sakit dari dr. Taufan Nugroho.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, Sekretariat DPRD Merangin selaku OPD menerima anggaran dari APBD Kabupaten Merangin. Namun dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah pelanggaran:
– Pencairan anggaran dilakukan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana kegiatan
– Terdapat pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif
– Uang dari rekening pengeluaran ditransfer ke rekening pribadi tanpa dasar hukum
– Banyak pengeluaran tanpa bukti dokumen pertanggungjawaban
– Dokumen pertanggungjawaban sengaja dikosongkan oleh bendahara
– Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai aturan
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp19.549.137.859 (sembilan belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Dasar Hukum dan Penahanan
Penyidik Kejati Jambi telah mengantongi cukup alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan pelaksananya.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua orang perempuan di Rutan Perempuan Jambi.






