Sidang praperadilan kasus kematian Brigadir EW, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum tersangka mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen penyidikan hingga keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan identitas jenazah dalam dokumen pemeriksaan autopsi. Kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan penyidik dan keterangan ahli di hadapan persidangan.
Kuasa hukum tersangka, Chris Januardi, menyebut dokumen yang mereka periksa tidak mencantumkan label maupun identitas jenazah. Namun, menurutnya, ahli justru menyatakan mengetahui identitas jenazah yang diperiksa.
Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian majelis hakim, terutama dalam mempertimbangkan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.
Tidak hanya persoalan identitas jenazah, tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya perubahan penulisan nama dalam surat permintaan hasil autopsi.
Mereka menyebut nama yang sebelumnya tertulis Eko Priyanipho kemudian berubah menjadi Eko Winanusa Putra. Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam persidangan.
Selain itu, perbedaan tanggal pada sejumlah dokumen turut menjadi perhatian. Kuasa hukum mengungkap adanya ketidaksesuaian antara tanggal surat dari penyidik, surat yang diterima ahli, serta berita acara sumpah ahli.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan administrasi tersebut juga telah disinggung dalam keterangan ahli yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tim kuasa hukum menilai berbagai perbedaan itu perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pemeriksaan jenazah, identifikasi, dan penyusunan dokumen pendukung telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tegaskan Klien Bukan Pembunuh
Di tengah bergulirnya proses hukum, kuasa hukum turut membantah narasi yang menyebut klien mereka sebagai pelaku pembunuhan Brigadir EW.
Chris Januardi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Klien saya enggak bunuh,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, konstruksi hukum yang mereka persoalkan berkaitan dengan dugaan pembiaran sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 432 KUHP, bukan dugaan penganiayaan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 466 KUHP.
Mereka menilai penting untuk membedakan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka dengan narasi pembunuhan yang berkembang di ruang publik.
Empat Tersangka Ajukan Praperadilan
Diketahui, Brigadir EW ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 18 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat dari enam tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Melalui proses praperadilan itu, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah aspek administrasi penyidikan, keterangan ahli, serta dokumen pemeriksaan autopsi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Seluruh keberatan tersebut rencananya akan dirangkum dalam kesimpulan persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan dalil pihak pemohon dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran prosedur sebelum dinilai melalui proses hukum.
Keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada pada kewenangan hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.






