Peredaran rokok ilegal di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Salah satu merek yang paling sering ditemukan di lapangan adalah rokok Manchester yang diduga beredar tanpa pita cukai resmi. Produk tersebut disebut-sebut dijual secara bebas di berbagai wilayah, mulai dari warung kelontong, kios eceran hingga jaringan distribusi yang lebih luas.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai bisa beredar begitu masif dan seolah tanpa hambatan di kawasan yang dikenal memiliki pengawasan lalu lintas barang yang ketat?
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran sporadis. Menurutnya, skala peredaran yang semakin luas mengindikasikan adanya sistem distribusi yang bekerja secara terstruktur dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
“Ini bukan lagi persoalan penjualan beberapa bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sangat luas dan ditemukan hampir di berbagai kawasan. Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujar Rival kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Sebagai kota perdagangan dan pelabuhan internasional dengan mobilitas barang yang tinggi, Batam semestinya memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi dan mencegah masuknya barang-barang tanpa cukai. Namun fakta di lapangan menunjukkan rokok ilegal justru dapat ditemukan dengan mudah hingga ke tingkat pengecer.
Menurut Rival, kondisi tersebut menjadi sinyal adanya mata rantai distribusi yang perlu ditelusuri secara serius. Ia menegaskan bahwa fokus penindakan tidak boleh berhenti pada pedagang kecil yang menjual produk tersebut, melainkan harus mengarah pada pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali distribusi.
“Kalau barang ilegal bisa tersebar sampai ke warung-warung kecil secara merata, berarti ada jaringan yang bekerja di belakangnya. Jalur distribusinya harus dibongkar, mulai dari pemasok hingga pihak yang mendistribusikan ke tingkat bawah,” katanya.
Selain berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk tanpa cukai dapat dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan pemerintah.
Akibatnya, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan berisiko kehilangan daya saing di pasar karena harus berhadapan dengan produk ilegal yang menawarkan harga lebih rendah.
“Ini bukan hanya soal penerimaan negara. Ada pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai aturan, tetapi harus bersaing dengan produk yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai. Situasi seperti ini jelas merusak iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Rival pun mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum terkait untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Ia menilai operasi penertiban sesaat tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jaringan distribusi utama tetap dibiarkan beroperasi.
“Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar razia rutin atau penyitaan di tingkat pengecer. Publik ingin melihat pengungkapan jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal ini. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pemain di lapangan,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penindakan yang menyasar akar persoalan, rokok tanpa cukai dikhawatirkan akan semakin mengakar dan sulit diberantas di Batam






