Daerah  

Masyarakat Transmigrasi Rantau Karya Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Jambi, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan  

 

JAMBI — Ratusan warga masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya akan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Selasa (15/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini terkait konflik agraria yang berkepanjangan antara warga dengan PT Kaswari Unggul yang belum menemui penyelesaian tuntas.

 

Konflik lahan ini sejatinya sudah masuk ke tahap penanganan Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan telah dilimpahkan ke Timdu Provinsi Jambi. Namun hingga kini belum ada kepastian dan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Kami masih menunggu keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak kami. Aksi ini wujud perjuangan terbuka agar persoalan ini segera diselesaikan dengan adil,” ujar perwakilan warga.

 

Dalam aksi yang diikuti sekitar 100 orang ini, warga menyampaikan empat tuntutan utama:

 

✅ Mendesak Timdu Provinsi Jambi segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik lahan warga dengan PT Kaswari Unggul serta memberikan kepastian hak masyarakat.

 

✅ Meminta Gubernur Jambi turun langsung mengambil sikap dan menyelesaikan persoalan agraria ini demi keadilan.

 

✅ Mengevaluasi menyeluruh proses penanganan yang selama ini belum memberikan kepastian dan rasa keadilan.

 

✅ Mengajak semua pihak mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam penyelesaian konflik.

 

Koordinator lapangan Iqbal Adi Guna menegaskan aksi dilakukan secara damai dan tertib. Warga berharap pihak pemerintah dapat merespons dengan cepat dan memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat yang telah menunggu terlalu lama.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait konflik agraria antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dengan PT Kaswari Unggul yang hingga kini diduga belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas dan berkeadilan.

‎Dalam aksi bertajuk “Masyarakat Transmigrasi Menggugat” tersebut, masyarakat mempertanyakan kepastian penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim berkaitan dengan areal transmigrasi seluas sekitar 96,7 hektare.

‎Menurut keterangan masyarakat, areal tersebut merupakan kawasan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 139/Kpts-II/1991 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman Transmigrasi.

‎Salah seorang warga, yakni Mardiloso, warga RT 01, Rantau Karya, menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu kepastian atas penyelesaian persoalan lahan tersebut.

‎Konflik antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dengan PT Kaswari Unggul disebut telah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang. Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelumnya telah melakukan upaya penanganan dan selanjutnya melimpahkan persoalan tersebut kepada Timdu Provinsi Jambi untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎Namun, hingga aksi digelar, masyarakat mengaku masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi.

‎masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jambi dapat segera memberikan kepastian terhadap persoalan tersebut sehingga konflik agraria antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dan PT Kaswari Unggul tidak berlarut-larut.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *