Hukum  

Tiga Tersangka Pembobol Dana Bank Jambi Ditangkap, Polda Jambi Ungkap Perkembangan Besar Kasus Siber Rp144,82 Miliar

Jambi, 15 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi mengumumkan penangkapan tiga orang tersangka utama dalam kasus pembobolan dana milik PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) senilai Rp144,82 miliar yang terjadi melalui serangan siber. Penangkapan ini merupakan langkah besar dalam pengungkapan kasus yang sempat mengguncang dunia perbankan daerah ini.

 

Detail Penangkapan dan Identitas Tersangka

 

Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada rentang waktu 10–13 Juli 2026 di dua lokasi berbeda: Kota Jambi dan Jakarta Barat.

 

– Tersangka pertama berinisial AS (38 tahun), warga Jakarta Barat, diduga sebagai perancang skema dan pelaku utama serangan siber.

– Tersangka kedua berinisial RD (34 tahun), warga Kota Jambi, diduga memiliki peran sebagai orang dalam yang memberikan akses informasi sistem perbankan.

– Tersangka ketiga berinisial FS (41 tahun), warga Kota Jambi, diduga bertugas sebagai penampung dan pencucian hasil kejahatan.

 

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik sedang melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

 

Mekanisme Kejahatan dan Jumlah Kerugian

 

Berdasarkan pengungkapan penyidik, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada sistem transfer dana antar rekening internal yang tidak terdeteksi selama beberapa waktu. Modus operandi yang digunakan meliputi:

 

1. Memanfaatkan akses tidak sah yang diperoleh dari pihak dalam untuk masuk ke sistem inti perbankan.

2. Melakukan modifikasi data transaksi secara tersembunyi untuk memindahkan dana ke rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya.

3. Membagi dan mengalihkan dana ke berbagai rekening lain serta aset kripto untuk menyembunyikan jejak sebelum akhirnya dicairkan.

 

Total kerugian yang dikonfirmasi pihak kepolisian dan verifikasi internal Bank Jambi mencapai Rp144.820.000.000 (seratus empat puluh empat miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah). Sebagian besar dana tersebut masih dalam proses pelacakan, dan hingga saat ini sudah berhasil diamankan sebesar Rp28,7 miliar beserta sejumlah aset berharga.

 

 

Sanksi yang Dijatuhkan

 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Penyidik Polda Jambi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk melacak sisa dana yang hilang dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *