Jambi – Terkait penetapan Tedi Hidayat (27) sebagai tersangka beserta penahanannya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari dalam kasus dugaan perdagangan orang dan penculikan bayi berusia delapan bulan, keluarga besarnya angkat suara. Secara tegas mereka menolak seluruh tuduhan dan menilai putranya justru menjadi korban kriminalisasi.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Siti Fatimah selaku orang tua kandung Tedi didampingi sejumlah saksi membeberkan fakta yang mereka yakini terjadi di lapangan.
Penyerahan Anak Berdasarkan Kemauan Sendiri
Saksi mata Dina memastikan tidak ada unsur penculikan sama sekali. Bayi itu diserahkan sendiri oleh istri Tedi, Pemi Sri Rohani (27), bersama ibunya langsung di dalam mobil, dan peristiwa itu disaksikan banyak orang.
“Penyerahan itu murni keinginan ibu kandungnya sendiri, bukan diambil paksa. Kami punya saksi dan bukti nyata,” ujar Dina.
Pihak keluarga turut menunjukkan rekaman percakapan dan video yang memperkuat keterangan bahwa Pemi memang meminta Tedi mengurus anak itu sendiri setelah rumah tangga mereka berpisah.
Rp20 Juta Adalah Pinjaman, Bukan Uang Jual Anak
Keluarga juga menepis tuduhan jual beli anak. Mereka menjelaskan bayi sempat dititipkan kepada kerabat bernama Nganeng dan Raini semata karena kondisi ekonomi yang sulit, sementara Tedi berencana merantau ke Batam hingga Malaysia demi mencari nafkah.
Terkait uang Rp20 juta yang disorot penyidik, dana itu murni pinjaman dari Andi Saputra (mertua Nganeng) sebagai bekal persiapan berangkat kerja. Uang tersebut dipakai untuk urus dokumen, paspor, kendaraan, dan keperluan lain, dan akan dikembalikan secara mencicil begitu Tedi sudah bekerja.
“Sama sekali tidak ada transaksi jual beli anak. Itu hanya pinjaman modal yang pasti kami kembalikan,” tegas perwakilan keluarga.
Proses Penahanan Diragukan, Siap Lapor ke Propam
Keluarga juga mempertanyakan legalitas penahanan. Sampai saat ini mereka mengaku tak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan secara resmi, sehingga diduga ada pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Karena itu, mereka berjanji akan melaporkan oknum penyidik Unit PPA tersebut ke Bidang Propam Polda Jambi.
“Kami minta kasus ini diperiksa ulang secara adil, semua saksi didengar, dan status Tedi dikaji kembali sesuai fakta sebenarnya,” tegas keluarga.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari jajaran Polres Batanghari. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.






