– Polemik terkait dugaan keterlambatan penanganan pasien di RSIA Annisa Jambi yang disebut berujung pada kematian janin memasuki babak baru. Kuasa hukum Direktur RSIA Annisa Jambi menyampaikan surat tanggapan atas somasi yang dilayangkan Pengurus Komite Wilayah (Komwil) Provinsi Jambi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia.Jumat (04/09/2026)
Surat tanggapan tersebut bernomor 131.B-Srt/Wap/VIII/2026, tertanggal 15 Agustus 2026, dan ditandatangani tim kuasa hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. and Partners.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum RSIA Annisa Jambi membantah sejumlah tudingan yang disampaikan dalam somasi. Salah satu bantahan utama berkaitan dengan kondisi janin ketika pasien tiba di RSIA Annisa.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan surat rujukan dari Klinik Pratama Rawat Inap Amira Medica, diagnosis yang tercantum adalah GIPOAD UK 22–23 minggu + IUFD (Intrauterine Fetal Death).
Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa janin telah meninggal di dalam kandungan sebelum pasien tiba di RSIA Annisa Jambi.
“Tidak benar pernyataan Saudara pada angka 1 Surat Somasi yang menyebutkan bahwa detak jantung janin terpantau lemah namun janin dipastikan masih hidup saat akan dirujuk,” demikian substansi bantahan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa ketika pasien tiba di IGD RSIA Annisa pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, pasien langsung menjalani pemeriksaan triage dan Doppler.
Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan DJJ (-) atau denyut jantung janin negatif. Sementara itu, kondisi tanda vital ibu disebut relatif stabil, dengan suhu tubuh 37°C, nadi 94 kali per menit, tekanan darah 106/67 mmHg, dan frekuensi pernapasan 24 kali per menit.
Berdasarkan kondisi tersebut, kuasa hukum berpendapat pasien tidak berada dalam kategori kegawatdaruratan pada saat tiba di RSIA Annisa karena janin telah mengalami IUFD dan kondisi ibu disebut stabil tanpa komplikasi pendarahan.
Bantah Pasien Ditolak atau Ditahan
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa pihak RSIA Annisa menolak, mengusir, ataupun menahan pelayanan pasien karena persoalan administrasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menjelaskan mengenai ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan maupun pilihan rawat umum.
Namun, menurut kuasa hukum, pasien bersama suaminya memilih tidak melanjutkan perawatan pada malam tersebut dengan alasan pertimbangan administratif pribadi.
Pihak kuasa hukum merujuk pada catatan rekam medis dengan nomor RM 184454, yang antara lain mencatat pernyataan pasien untuk melakukan pemeriksaan USG terlebih dahulu dan kembali ke rumah sakit pada pagi hari.
“Klien kami tidak pernah mengusir, menolak, atau menahan pelayanan Pasien,” demikian ditegaskan dalam surat tanggapan tersebut.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, pasien disebut kembali ke RSIA Annisa setelah melengkapi administrasi.
Menurut kuasa hukum, pada saat itu pasien langsung mendapatkan penanganan medis, termasuk pemeriksaan USG oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. M. Ikhsan, Sp.OG, hingga rangkaian tindakan medis selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang diklaim berlaku.
Persoalkan Hubungan Sebab-Akibat
Kuasa hukum selanjutnya menilai tuduhan bahwa jeda waktu di RSIA Annisa menyebabkan kematian janin tidak memiliki dasar medis.
Mereka berargumentasi bahwa kondisi IUFD telah tercantum dalam surat rujukan dari Klinik Amira Medica dan kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan Doppler di IGD RSIA Annisa.
Karena itu, menurut kuasa hukum, harus terdapat hubungan sebab-akibat atau causal verband antara tindakan rumah sakit dengan kerugian yang dituduhkan apabila hendak dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa hukum juga menyatakan ketentuan Pasal 174 dan sanksi pidana Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang disebut dalam somasi dinilai tidak relevan untuk diterapkan terhadap perkara tersebut.
Pihak RSIA Annisa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan telah menjalankan kewajiban pelayanan kegawatdaruratan dengan melakukan triage dan pemeriksaan fisik/Doppler sebelum membicarakan persoalan administrasi.
Minta Tuduhan Dikaji Ulang
Dalam bagian akhir surat, kuasa hukum meminta Komwil Provinsi Jambi Federasi Serbuk Indonesia mengkaji ulang persoalan tersebut secara objektif dengan memperhatikan bukti medis dan dokumen rujukan.
Mereka juga meminta agar tidak ada pernyataan atau tuduhan yang dinilai dapat mencemarkan nama baik dan reputasi RSIA Annisa Jambi.
Kuasa hukum bahkan memperingatkan bahwa apabila tuduhan tersebut tetap disampaikan melalui media massa, media sosial, maupun laporan yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum, pihak RSIA Annisa Jambi akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Klien kami akan menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pembelaan dan tindakan hukum balasan (counter-legal action) secara perdata maupun pidana sesuai hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Surat tanggapan itu ditembuskan kepada Direktur RSIA Annisa Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, serta untuk arsip.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak Komwil Provinsi Jambi Federasi Serbuk Indonesia terkait bantahan kuasa hukum RSIA Annisa Jambi tersebut masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.






