AMP BARA BAHARI Soroti Banyak insiden Kapal disungai Batanghari, Minta Syahbandar Talang Duku Stop Aktivitas Kapal tidak layak Laut

Seiring dengan banyaknya insiden di sungai Batanghari, seperti kapal menabrak tiang pengaman jembatan dan juga aset masyarakat seperti keramba

AMP BARA BAHARI Dua hari berturut turut investigasi kapal yang turun naik ke huluan sungai Batanghari AMP BARA BAHARI mendapati kapal membawa batu bara tersebut tidak di lengkapi SPB atau surat izin olah gerak dari Syahbandar,

 

Jhon Herman selaku ketua AMP BARA BAHARI Jambi setelah Turun  sosialisasi ke kapal-kapal yang berlayar tersebut selain di dapati tidak mempunyai SPB kepal tersebut boleh di bilang tidak layak Laut, crew kapal tidak di lengkapi dengan kualifikasi dan kompetensi, ada sebagian crew tidak memiliki buku pelaut, BST juga Capt hanya memiliki SKK, sementara syarat kapal towing barge setidaknya ANT 5 untuk seorang nakoda dan ATT 5 untuk chief engineer, untuk crew kapal paling tidak ada BST dan sertifikat rating, dan di dapati juga kapal yang tidak sesuai dengan save meaning

 

 

Selain itu juga kapal-kapal tersebut safety equipment nya sudah expired, seperti fire eqtiguiser dan lifraf termasuk juga document kapal’ tongkang yang sudah expired, dan kebanyakan tidak memiliki jangkar kapal dan jangkar tongkang, dan juga kapal yang over load kelebihan. muatan yang main dek nya tengelam, Sementara cargo nya tidak di asuransikan.

Dalam hal ini tentu kapal kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008

 

1. nakoda yang melayar kapal tampa SPB terjerat pasal 323

2. Nakoda melayar kan kapal nya sementara kapal nya tidak layak laut

3. Dan untuk pemilik kapal yang mempekerjakan crew kapal yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai pasal 310

4. Dan crew kapal yang tidak di sijil seaman book nya sesuai pasal 312

5. Sesuai pasal 292 perusahaan yang tidak mengasuransikan tanggung jawab nya

6. Kapal yang tidak di lengkapi dengan alat keselamatan sesuai pasal 303

 

Dari pelanggaran yang jelas dan nyata tersebut Jhon Herman selaku ketua AMP BARA BAHARI minta Syahbandar talang duku untuk turun lansung ke sungai Batanghari dan mengecek kelayakan kapal tersebut, dan menyetop semua aktivitas kapal yang tidak layak laut tersebut, karena kewenangan kapal yang berangkat ke huluan Jambi pertanggal 1 Januari sudah di alih kan dari BPBD ke Syahbandar

 

Untuk itu diminta juga kepada Syahbandar talang duku segera membuat surat himbauan agar kapal yang tidak dilengkapi document yang valid untuk tidak melakukan pelayaran, jika masih melanggar himbauan tersebut untuk segera mencabut dan membeku kan izin nya . Sesuai fungsi Syahbandar dalam UUD no 17 tahun 2008 dimana Syahbandar adalah penjabat pemerintah di pelabuhan yang di angkat oleh menteri yang mempunyai wewenang tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap di penuhi nya peraturan perundang undangan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *