JAMBI, – Pemerintah Kecamatan Telanaipura bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan R.E. Martadinata, RT 03, Kelurahan Telanaipura, pada Jumat (14/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat penataan sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) agar pengelolaan kebersihan di wilayah tersebut menjadi lebih tertib, terarah, dan ramah lingkungan.
Respons Keluhan Warga dan Pengguna Jalan
Penutupan TPS ini dilatarbelakangi oleh maraknya tumpukan sampah yang selama ini dinilai merusak estetika kota, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas.
Camat Telanaipura, Widdy Frima, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kebijakan penutupan ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen terkait atas masukan langsung dari masyarakat.
“Penutupan ini merupakan bentuk respons atas keluhan warga sekaligus dukungan terhadap program OPBM Wali Kota Jambi, agar masalah sampah dapat ditangani secara serius dan berkesinambungan,” ujar Widdy.
Sinergi Lintas Sektor
Aksi penutupan dan pembersihan lokasi TPS ini berjalan lancar berkat kolaborasi lintas instansi dan masyarakat lokal. Kegiatan ini melibatkan:
Jajaran Pemerintah Kecamatan & Kelurahan
Dinas Damkartan Kota Jambi
Forum RT se-Kecamatan Telanaipura
TNI-Polri (Babinsa & Bhabinkamtibmas)
Dengan ditutupnya TPS di Jalan R.E. Martadinata, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan serta mendukung penuh gerakan pengelolaan sampah berbasis lingkungan.






